JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terkait kasus jual beli lahan di Rumah Sakit Sumber Waras yang belakangan menjadi polemik karena diduga ada penyalahgunaan. Dalam kasus ini, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) menggugat Yayasan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas lahan sengketa tersebut.
Ketua Umum PSCN I Wayan Suparmin menuntut pembatalan dari perjanjian pelepasan hak tanah di lahan Rumah Sakit Sumber Waras itu.
"Gugatan pembatalan pengalihan tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemprov DKI. Jadi kita ajukan tuntutan pembatalan dari perjanjian pelepasan hak atas tanah itu," kata Wayan di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).
Dalam gugatan tersebut, PSCN menginginkan Pemprov DKI mengembalikan lahan yang dibeli seluas 3,6 hektar. Menurut Wayan, YKSW tidak berhak untuk mengalihkan lahan karena historis pendirian yayasan tersebut cacat hukum, dimana sejak berdiri kemudian mengubah nama sebuah yayasan yang khusus didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras menjadi Yayasan Kesehatan Candra Naya.
"Terjadi perubahan tidak sah, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu tanahnya Sin Ming Hui," tutur kuasa hukum PSCN Amor Tampubolon.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan tanah ini, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi turut tergugat karena Pemprov DKI sebagai pembeli lahan tersebut.
"Kami menarik Pemprov DKI karena dia pihak yang ada dalam perjalanan transaksi itu," tutupnya.
(Susi Fatimah)