Gedung Aksara Plaza Dianggap Langgar Peraturan Izin Amdal

Agregasi Waspada Online, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2016 10:27 WIB
Ilustrasi (Antara)
Share :

MEDAN – Pasca-kebakaran yang melanda gedung Aksara Buana Plaza ternyata menimbulkan banyak permasalahan. Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menilai, ada kelalaian pihak pengelola gedung Aksara Buana Plaza, jika melihat peristiwa kebakaran tersebut.

(Baca juga: Kasus Kebakaran Plaza Ramayana Aksara Diambil Alih Polda Sumut)

Pasalnya, dalam memperoleh izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pamantauan Lingkungan (Amdal UKL-UPL), gedung berlantai lima ini tidak melengkapi persyaratan yang dimaksud, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL.

“Gedung ini tidak memadai sebagai gedung yang layak untuk digunakan. Sebab tidak ada racun api yang disediakan di setiap lantainya, begitu juga dengan hydrant di halaman luar gedung,” katanya, seperti dikutip dari Waspada Online, Kamis (14/7/2016).

Ia juga mengkritisi kinerja Pemkot Medan dalam hal pengawasan bangunan-bangunan berlantai yang ada di Kota Medan. Menurutnya, ada pembiaran atas peristiwa kebakaran tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya