Gedung Aksara Plaza Dianggap Langgar Peraturan Izin Amdal

Agregasi Waspada Online, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2016 10:27 WIB
Ilustrasi (Antara)
Share :

“Saya menduga ada upaya pembiaran yang dilakukan Pemkot Medan atas peristiwa ini. Kemungkinan juga ada pihak lain yang ingin menguasai gedung tersebut dijadikan aset pribadi yang nantinya dijadikan tempat yang lebih baik dari sebelumnya, untuk kepentingan tertentu,” ujar dia

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Pemkot Medan tidak memiliki data akurat soal jumlah hydrant pool pada luasan satu gedung tertentu yang ada di Kota Medan.

Namun, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh pemilik gedung untuk menyediakan hydrant pool. Sehingga, peristiwa seperti kebakaran Pasar Aksara ini tidak sempat menghanguskan seluruh bagian gedung.

“Sebanyak 30 unit armada pemadam kebakaran yang kita miliki saya rasa sudah cukup untuk mencegah peristiwa kebakaran di Kota Medan. Asalkan pengelola gedung mengikuti instruksi yang dikeluarkan Pemkot Medan soal penyediaan hydrant pool di setiap gedungnya,” tuturnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya