Oknum TNI Perkosa Dua Anaknya Sebanyak 30 Kali hingga Hamil

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 18 Juli 2016 13:44 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dari hasil visum di rumah sakit Klungkung diketahui bahwa AV tengah hamil empat bulan. Mengetahui AV hamil, Victor meminta AV untuk meminum pil tuntas namun kandungannya tidak berhasil digugurkan.

Atas perbuatannya pria asal Timor Timur itu dijerat pasal 76 D yo Pasal 81 ayat (1) yo ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak atau Pasal 45 yo Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya