BANDUNG - Dua ibu rumah tangga di Cianjur terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pedagangan manusia (human trafficking).
Ialah DL (40) dan I (28) diamankan petugas Satreskrim Polres Cianjur setelah keduanya diduga melakukan perdagangan manusian terhadap anak-anak di bawah umur di wilayah Cianjur. Korban diduga bakal dikirim ke Batam dan Singapura.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi dengan mengimingi-imingi korban untuk bekerja di Kota Bandung dengan tawaran gaji Rp2 juta per pekannya.
"Namun para korbannya bukan dibawa ke Bandung, melainkan disembunyikan di wilayah Garut, sebelum dikirimkan ke wilayah Batam dan Singapura," ujarnya, Senin (18/7/2016).
Yusri menyebutkan, kedua pelaku memiliki jaringan di wilayah Batam dan Singapura. Guna mengelabui identitas para korbannya, para pelaku juga membuatkan KTP palsu untuk anak-anak itu.