Hak Politik Rio Capella Dicabut Pengadilan Tinggi Jakarta

, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2016 16:56 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Banding dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki hukuman lebih berat kemudian dimentahkan oleh pengadilan.

Namun, kemudian majelis tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) memberikan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik mantan anggota DPR RI itu.

Rio ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

(Baca juga: Eks Sekjen Nasdem Dikerangkeng di Lapas Sukamiskin)

Sementara itu, Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama lantaran diduga sebagai pemberi. Sedangkan uang yang diterima Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Rio Capella dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a, Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (day)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya