Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini juga diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam pusaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Selain memberi suap, KPK juga menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.
Penyidik KPK pun menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang. Kendaraan tersebut diantaranya, mobil Toyota Camry keluaran tahun 2014, Toyota Vellfire keluaran 2012 dan Jeep Rubicon warna oranye D 50 KR.
Kemudian sepeda motor merk KTM, KLX dan Yamaha ATV hingga Harley Davidson. Seluruh kendaraan Ojang tersebut kini sudah berada di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan.
Tak sampai disitu, penyidik lembaga antirasuah juga menjerat Ojang sebagai tersangka pencucian uang. Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Susi Fatimah)