JAKARTA - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Mereka adalah Sri Mumpuni dan Marudur Bakara.
Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang dengan terdakwa Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas selama persidangan berlangsung. Mengingat, suap diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang berjalan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Politikus PDIP itu diduga memberi suap kepada jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini juga diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam pusaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Selain memberi suap, KPK juga menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.
Penyidik KPK pun menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang. Kendaraan tersebut diantaranya, mobil Toyota Camry keluaran tahun 2014, Toyota Vellfire keluaran 2012 dan Jeep Rubicon warna oranye D 50 KR.
Kemudian sepeda motor merk KTM, KLX dan Yamaha ATV hingga Harley Davidson. Seluruh kendaraan Ojang tersebut kini sudah berada di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan.
Tak sampai disitu, penyidik lembaga antirasuah juga menjerat Ojang sebagai tersangka pencucian uang. Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Susi Fatimah)