Hak Jawab Asosiasi Pilot Lion Group

Regina Fiardini, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2016 11:35 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pilot Lion Group membantah ratusan pilotnya melakukan mogok kerja karena faktor uang transport yang belum dibayarkan pada Selasa 10 Mei 2016.

Dalam hak jawab yang disampaikan Asosiasi Pilot Lion Group dalam hal ini dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyatakan bahwa berita "Pilot Lion Air Mogok Terbang" yang dimuat di Okezone.com pada Selasa 10 Mei 2016 adalah tidak benar.

"Berita yang menyebutkan Pilot Lion Air Mogok Terbang pada Selasa 10 Mei 2016 tidak benar," ujar kuasa hukum Asosiasi Pilot Lion Group, Oky Wiratama Siagian.

Oky mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pilot pada Selasa 10 Mei 2016 itu merupakan delay penerbangan. "Seorang pilot berinisial DR yang memberikan keterangannya kepada Okezone mengaku melakukan hal tersebut karena dana transport belum juga diberikan oleh pihak manajemen," tutur Oky.

"Tindakan yang dilakukan oleh para pilot pada tanggal 10 Mei 2016 tersebut bukanlah merupakan sebuah tindakan mogok kerja, karena mogok kerja merupakan bentuk kegiatan yang menghentikan seluruh aktivitas kerja, sementara faktanya para pilot tetap melakukan penerbangan,"urainya.

"Bahwa tindakan dari pilot Lion Air tersebut merupakan bagian dari 'safety action' yang dilakukan seorang pilot. Bahwa berdasarkan Operational Manual (OM) yang merupakan bentuk Ratifikasi Konvensi Chicago 1944 mengenai penerbangan sipil internasional pada poin 6.5.1.2 (emotion) operational manual yang dikeluarkan oleh Lion Air pada intinya menyatakan bahwa penerbang yang tidak merasa 'safety' atas gangguan psikis berhak untuk tidak terbang," tulis point ketiga hak jawab tersebut.

Atas dasar tidak merasa 'safety' maka para pilot Lion Air tidak melakukan terbang karena merasa psikis mereka sedang dalam posisi yang tidak baik untuk terbang, karena adanya perselisihan hak dengan manajemen, maka sudah sepatutnya tindakan tersebut tidak dikatakan sebagai mogok kerja, mengingat mogok kerja memiliki mekanisme sendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia melanjutkan, dalam pemberitaan yang dibuat oleh teradu sumber tersebut berasal dari salah satu pilot yang tidak mau menyebutkan namanya, dan patut digarisbawahi bahwa pilot yang memberitakan berita tersebut bukanlah pilot yang tergabung sebagai pengurus dan/atau anggota Asosiasi Pilot Lion Group.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya