"Bahwa tindakan dari pilot Lion Air tersebut merupakan bagian dari 'safety action' yang dilakukan seorang pilot. Bahwa berdasarkan Operational Manual (OM) yang merupakan bentuk Ratifikasi Konvensi Chicago 1944 mengenai penerbangan sipil internasional pada poin 6.5.1.2 (emotion) operational manual yang dikeluarkan oleh Lion Air pada intinya menyatakan bahwa penerbang yang tidak merasa 'safety' atas gangguan psikis berhak untuk tidak terbang," tulis point ketiga hak jawab tersebut.
Atas dasar tidak merasa 'safety' maka para pilot Lion Air tidak melakukan terbang karena merasa psikis mereka sedang dalam posisi yang tidak baik untuk terbang, karena adanya perselisihan hak dengan manajemen, maka sudah sepatutnya tindakan tersebut tidak dikatakan sebagai mogok kerja, mengingat mogok kerja memiliki mekanisme sendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dia melanjutkan, dalam pemberitaan yang dibuat oleh teradu sumber tersebut berasal dari salah satu pilot yang tidak mau menyebutkan namanya, dan patut digarisbawahi bahwa pilot yang memberitakan berita tersebut bukanlah pilot yang tergabung sebagai pengurus dan/atau anggota Asosiasi Pilot Lion Group.
(Susi Fatimah)