“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta,” ucapnya.
Namun apabila ada pemain layangan dari kalangan usia anak-anak, yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orang tua si anak akan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain layang-layang.
“Kalau kedapatan lagi maka orang tuanya yang akan kita kenakan tipiring,” tegasnya.
Sedangkan bagi pemain layangan yang sudah dewasa, biasa mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, pihaknya akan menyita layangan milik mereka untuk dimusnahkan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” pungkas Adriana.
(Khafid Mardiyansyah)