Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Punya MRT, Rugi kalau Tak Punya Perda Tentang Ruang Bawah Tanah

Bima Setiyadi , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |08:00 WIB
Jakarta Punya MRT, Rugi kalau Tak Punya Perda Tentang Ruang Bawah Tanah
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merugi jika tidak punya aturan terkait ruang bawah tanah menjelang operasional Mass Rapid Transit (MRT). Karena itu, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta segera menindaklanjuti pembentukan aturan tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, ruang bawah tanah di Jakarta perlu diatur dan harus ada aturannya karena akan menjadi kerugian bagi DKI bila tidak ada aturan. Untuk itu DPRD memasukan ketentuan atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan ruang bawah tanah dalam program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda).

"Segera Pemda melengkapi naskah akademisnya ke kita di Bapemperda. Kita rugi loh, sekarang basement gedung di Jakarta ada berapa lantai tuh? Bisa tiga sampai empat dan itu enggak diatur. Enggak ada pemasukan buat Pemda," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.

Taufik menjelaskan, ruang bawah tanah di luar negeri itu merupakan ruang interaksi masyarakat dan ketika ada interaksi, kebutuhan ekonomi tercipta. Sehingga, apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pemberdayaan UMKM dapat dilaksanakan di ruang bawah tanah dapat terwujud. "Jadi saya rasa memang perlu aturan itu," ungkapnya.

Untuk diketahui, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sendiri saat ini mulai menggodok aturan tata kelola pemerintahan bawah tanah (underground). Hal ini dilakukan agar pemanfaatan ruang bawah tanah dalam proyek pembangunan jalur-jalur MRT underground dan proyek Transit Oriented Development (TOD) bisa berjalan mulus tanpa ada pelanggaran lantaran tidak sesuai aturan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menuturkan, selaku pihak yang dipercaya mengelola TOD, MRT butuh seperangkat aturan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan ruang bawah tanah benar benar bisa dilakukan dengan baik.

"Saat ini pemanfaatan ruang bawah tanah hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167/2012 tentang Ruang Bawah Tanah di koridor Senayan-Bundaran HI. Untuk fase II Bundaran HI-Kampung Bandan juga di bawah tanah. Ke depannya koridor Cikarang-Balaraja dengan total panjang jalur 87 km dibangun dengan metode konstruksi bawah tanah sebagian dan sudah seharusnya diatur Perda," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement