Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Ini Reaksi Tjahjo Kumolo

Antara , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2017 |07:50 WIB
MK Hapus Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Ini Reaksi Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (Reni/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi.

"Dengan keputusan MK yang final mengikat, Kemendagri tentu akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," ujar Tjahjo, Rabu (14/6/2017) malam.

Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement