Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karanganyar Bikin Perda Larang Orangtua Beri Nama Anak selain Jawa

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |20:49 WIB
Karanganyar Bikin Perda Larang Orangtua Beri Nama Anak selain Jawa
Ilustrasi Raperda
A
A
A

KARANGANYAR - Rencananya DPRD Karanganyar akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal pada 2018, salah satu alasannya karena minimnya nama anak dengan nama khas atau identitas lokal.

Saat ini nama-nama kebarat-baratan makin menjamur. Prihatin kondisi tersebut DPRD Karanganyar berencana menyusun Raperda pelestarian budaya lokal yang salah satu isinya mengatur soal pemberian nama untuk anak tidak boleh kebarat-baratan.

(Baca Juga: Warga Karanganyar Dilarang Nyalakan Petasan saat Perayaan Malam Tahun Baru)

Banyak pihak yang menyayangkan rencana yang digagas Pemkab Karanganyar. Salah satunya Roni Wiyanto, salah satu praktisi hukum di Karanganyar. Roni menyebut jika rencana DPRD Karanganyar membuat Perda soal pemberian nama anak tersebut merupakan suatu kemunduran dalam peradaban berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, sebagai warga memang perlu menunjung tinggi budaya Indonesia dan melestarikan budaya lokal agar tidak hilang dan punah akibat masuknya budaya asing. Namun harus diingat budaya Indonesia bersifat terbuka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement