Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karanganyar Bikin Perda Larang Orangtua Beri Nama Anak selain Jawa

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |20:49 WIB
Karanganyar Bikin Perda Larang Orangtua Beri Nama Anak selain Jawa
Ilustrasi Raperda
A
A
A

"Artinya bisa menerima budaya lain, namun dengan batas-batas tertentu," lanjut Roni.

Senada dengan Roni, mantan anggota DPRD Karanganyar Nursanyoto menyampaikan Raperda pemberian nama tidak boleh kebarat-baratan seadainya ada penolakan dari masyarakat harus dilakukan kajian terlebih dahulu jangan asal terima.

Jika ini merupakan inisiatif dari DPRD Karanganyar, menurut Nursanyoto ada indikasi untuk 'kepentingan pribadi' untuk mengangkat nama menjelang Pilkada.

Mereka, lanjut Nursanyoto merupakan wakil rakyat jadi jangan gembar-gembor sesuatu hal yang bertentangan dengan rakyat. Dalam hal ini, pemberian nama pada anak merupakan hak asasi masyarakat Karanganyar.

"Kebijakan tersebut masih jauh panggang dari api. Artinya tidak menyentuh sama sekali dengan kebutuhan masyarakat. Jika masih sekadar himbauan ya monggo. Namun jika dibakukan kayaknya sangat lucu," ujar Nursanyoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement