JAKARTA - Berdasarkan penelusuran sempitnya jalan Jakarta karena banyak mobil yang terparkir sembarangan, maka dari itu Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan kepada seluruh warga Ibu Kota yang belum memiliki mobil, namun hendak membeli kendaraan roda empat agar mempersiapkan garasinya terlebih dahulu.
Imbauan ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi.
Namun di sisi lain, Polri menilai pernyataan Djarot masih perlu dikaji lagi."Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Divisi Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Peraturan kendaraan bermotor harus punya garasi tersebut tertuang dalam pasal 149 perda tentang transportasi. Ini bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.