Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disebut tidak Miliki Aturan, Ini Bunyi Pasal yang Mengatur Mobil Harus Punya Garasi

Fahmy Fotaleno , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2017 |06:02 WIB
Disebut tidak Miliki Aturan, Ini Bunyi Pasal yang Mengatur Mobil Harus Punya Garasi
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement