JAKARTA - Eksekusi mati jilid III digelar Kejaksaan Agung di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah dua hari lalu, dinilai banyak kejanggalan. Dari 14 terpidana mati narkoba yang masuk daftar eksekusi hanya empat orang yang ditembak mati.
Jaringan sipil yang tergabung dalam Koalisi Tolah Hukuman Mati pun mengecam aksi tersebut dan menilai Kejagung telah melakukan eksekusi mati secara ilegal.
"Pemerintah melakukan eksekusi membuat banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati ketiga yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati," kata Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrain di kantornya di Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Menurutnya, pemerintah telah melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena tetap mengeksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi. Tiga terpidana yakni Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddy Budiman saat itu masih dalam proses permohonan grasi.
"Kami tekanan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan ada tenggat waktu dalam mengajukan grasi berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Grasi tidaklah mendasar, sebab berdasakan putusan MK di atas, Pasal 7 Ayat (2) UU Grasi telah dihapuskan," ujarnya.