(Baca juga: Jaksa Agung Dikecam Terkait Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid III)
Julius menilai, pemerintah sengaja menutupi segala informasi mengenai eksekusi mati, baik kepada keluarga terpidana maupun advokat. Hal itu mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan.
Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi, sehingga para terpidana tidak siap dalam melakukan upaya hukum yang masih tersedia.
"Pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3x24 jam. Terpidana diberi tahu tanggal 26 Juli malam. Seharusnya eksekusi dilakukan 29 Juli malam bukan dini hari," terangnya.
(Salman Mardira)