Negara, lanjut Yenny harus segera membuat Undang-Undang yang memayungi kepentingan tembakau dan bertumpu pada nilai-nilai kesejahteraan.
”Di sini pentingnya pemerintah hadir melalui regulasi yang lebih melindungi petani tembakau. Bukan malah membunuhnya,” tegas Yenny.
Sementara itu, Direktur Persyaratan Kerja, Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Sri Nurhaningsih memastikan bahwa tembakau merupakan tanaman strategis sebagai penyumbang sektor ketenagakerjaan secara langsung.
"Tembakau adalah tanaman unik yang mempunyai daya serap tinggi terhadap sektor ketenagakerjaan," kata Sri.
(Angkasa Yudhistira)