Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp116 Miliar

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2016 15:57 WIB
Foto: Antara
Share :

Lewat proses panjang, akhirnya Nindya Sejati Jo dimenangkan untuk mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan penawaran Rp262.765.300. Selanjutnya ditandatangani kontrak kerjasama yang dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan Direksi PT Nindya Karya.

"Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya Sejati Jo menhalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika Beton," jelas Jaksa Kiki.

Atas perbuatan tersebut, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya