MUI Tidak Pernah Keluarkan Sertifikat Halal Bikini Snack

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2016 13:23 WIB
Bikini snack (Ist)
Share :

JAKARTA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk camilan Bihun Kekinian alias Bikini Snack yang sudah beredar dan meresahkan masyarakat.

"Tidak register ke LPPOM, apalagi dari sisi gambar snack Bikini mengandung konten pornografi dan kata-kata yang tidak mendidik," ujar Lukman kepada Okezone di Jakarta, Kamis (04/8/2016).

Lukman juga mengecam atas beredarnya produk tersebut, dan mendesak pemerintah melalui BPOM agar segera menelusuri dan menghentikan peredaran Bikini Snack. Hal itu karena dianggap bisa memicu anak-anak menirukan gambar dan kata-kata yang ada dalam kamasan tersebut.

"Snack itu akan memicu anak-anak menirukan apa yang tertera dalam kemasan tersebut, apalagi sampai ada kata-kata 'remas aku.' Kita juga minta BPOM segera telusuri," jelasnya.

(Baca: Bikini Snack Dipasarkan Lewat Medsos dan Toko Online)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
MUI
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya