DEPOK - Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus produksi snack bikini yang mencantumkan nama, gambar, dan tagline yang mengarah pada unsur vulgar. Pembuatnya adalah TW, mahasiswi Bandung yang tinggal di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.
Wakapolresta Depok AKBP Chandra Kumara menyebut pihaknya masih mempertimbangkan banyak hal untuk menjerat TW sebagai tersangka. Ia menilai kasus ini kuat dugaan karena ketidaksengajaan TW.
"Kita menunggulah kan ada beberapa pertimbangan bahwa ini ketidaktahuan TW saja. Kita masih melihat kualitas kasus ini mudarat dan manfaatnya," kata Chandra kepada wartawan, Rabu (10/8/2016).
(Baca: Datangi BBPOM, Produsen Bikini Snack Didampingi Dua Orang)
Chandra menambahkan dalam hukum formal, memang TW positif melakukan pelanggaran. Namun pihaknya masih mempertimbangkan sisi lain salah satunya alasan kreativitas.