Meski demikian, MUI tidak dapat memutuskan halal dan haramnya snack tersebut karena belum ada penelitian yang dilakukan MUI atas kandungan dan bahan baku dari produk tersebut.
"Terkait halal dan haramnya snack tersebut, MUI masih belum dapat memastikan karena tidak mengetahui kandungan atau bahan bakunya. Tapi dari sisi gambar dan tulisan sudah jelas melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi," tandasnya.
Bikini Snack merupakan jajanan yang dikemas dengan gambar wanita berpakaian bikini (bra dan celana dalam) dan bertuliskan ‘remas aku’ dalam kemasannya. Snack sudah beredar di sejumlah daerah dan dijual seharga Rp15.000-Rp20.000. Snack dijual dengan ragam rasa yaitu balado, pizza, jagung bakar dan pedas. (fzy)
(Salman Mardira)