JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif meminta menteri baru di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi soal LHKPN itu lebih cepat lebih bagus, lebih tepat," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Pelaporan harta kekayaan merupakan hal wajib bagi setiap penyelenggara negara, termasuk menteri. Bagi yang sudah menyerahkan wajib untuk memperbarui laporan jumlah kekayaannya. Terlebih ada menteri baru yang sama sekali belum membuat LHKPN.
Menurut Syarif, jika para menteri baru ini mengalami kesulitan dalam mengisi data LHKPN, pihaknya siap memberikan bantuan. "Kalau membutuhkan asistensi untuk pengisian, kami dari KPK juga siap (membantu)," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi merombak Kabinet Kerja pada akhir bulan lalu. Ada nama baru yang masuk dalam kabinet. Kemudian, ada pula yang digeser ke kementerian lain.