KARAWANG - Abdul Muhjib, yang mengaku sebagai nabi dan mendirikan padepokan di Desa Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata pernah mengalami gangguan jiwa. Hal ini diungkapkan Ghani, pemilik Padepokan Da'arul Iman Al Mutaqin, Kabupaten Subang.
"Muhjib memang pernah dirawat di sini (padepokan) karena menderita gangguan jiwa. Jadi dia di sini bukan menjadi murid saya tapi sedang menjalani mengobatan karena dia pasien saya," katanya, Senin (8/8/2016).
Sebelumnya, Abdul Muhjib mengaku memiliki guru di Padepokan Da'arul Iman Al Mutaqin, Kabupaten Subang yaitu Ghani. Namun hal itu dibantah oleh Ghani.
Menurut Ghani, Abdul Muhjib datang ke padepokannya tahun 2008 untuk berobat karena mengalami sakit jiwa. Kondisinya saat datang ke padepokan sudah sangat parah hingga dia harus dirantai dengan besi selama menjalani pengobatan. Setelah dua minggu menjalani perawatan dan mulai sembuh, yang bersangkutan meminta pulang.
"Karena dia memaksa ingin pulang ya saya kabulkan," kata Ghani.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Kompol Agus mengatakan, kasus nabi palsu ini bermula ketika Abdul Muhjib dan lima rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama tahun 2015. Kemudian mereka menyebarkan ajaran kepada warga sekitar yang diiming-imingi masuk surga.
"Namun untuk masuk surga warga harus membayar sejumlah uang yang mencapai Rp40 juta sebagai maharnya," kata Agus.