MEDAN - Personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Selasa (8/10/2024), pagi tadi. Ratu Entok ditangkap atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ratu Entok. Hadi menyebut Ratu Entok ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Iya benar sudah diamankan dari rumahnya tadi pagi," kata Hadi, Selasa (8/10/2024).
Hadi mengaku saat ini Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Sumut. "Masih diperiksa, belum tersangka," jelasya.
Sebelumnya pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut. Mereka melaporkan dugaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama.
Salah satu pelaporan yang tercatat adalah Swangro Lumbanbatu, Sekretaris GAMKI Sumut. Swangro mengatakan, apa yang dilakukan selebgram itu dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.
"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro.