JAKARTA - Kuasa hukum mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Surung Napitupulu, berharap kepada majelis hakim agar memvonis ringan kliennya atas kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Menurutnya, pihak dari korban sudah memberikan surat pernyataan tidak akan menuntut apapun kepada Ivan Haz. "Kami ada surat dari korban yang menyatakan tidak akan menuntut," ujar Surung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Surat itu sendiri akan diberikan kepada majelis hakim saat proses persidangan. Dirinya berharap hakim mempertimbangkan untuk memberikan vonis ringan terhadap kliennya.
"Mudah-mudahan majelis hakim dapat meringankan putusannya," kata Surung.
Adapun isi surat pernyataan yang diterima kuasa hukum Ivan Haz sebagai berikut:
Surat pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Toipan
Tempat/tanggal lahir: Brebes/1 Juli 1995
Alamat: Jatimakmur
Bersama ini saya menyatakan bahwa bersedia menerima uang ganti rugi yang diberikan oleh Sdr. Ivan Haz sebesar Rp 150 juta dan tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait ganti rugi dari pelaku Sdr Ivan Haz dan dari pihak manapun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juni 2016
#Materai 6000# 4 Agustus 2016.
(Baca juga: Dituntut Dua Tahun Penjara, Ivan Haz: Saya Dizalimi)
Sebelumnya, Ivan dituntut dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan kepada pembantunya pada 2015. Selain itu, Ivan juga sempat melontarkan kata-kata kasar dan sempat memukul para pekerjanya itu.
(Salman Mardira)