BANTUL - Satuan Narkoba Polres Bantul mengungkap praktik perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika tersebut berawal dari penangkapan seorang bernama Mulya Angga Wijaya pada Kamis 4 Agustus 2016, di Kota Yogya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus plastik bening. Barang haram itu disimpan dalam jok sebuah mobil. Dari keterangan pelaku, barang haram itu ia dapatkan dari seorang PSK berinisial W.
Polisi lalu menangkap W, dari perempuan itu diketahui mendapat sabu dari seseorang bernama N yang juga berprofesi seagai PSK di daerah Batang (Jawa Tengah). Sementara N mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama H di Batang yang kini masih buron.
“W dan N kini mendekam di Polres Bantul. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran ditengarai berperan sebagai pengedar,” kata dia, seperti dikutip dari Harian Jogja, Selasa (9/8/2016).
Rudi menambahkan, untuk pelaku Angga tengah diajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), karena sesuai aturan, untuk pengguna sabu di bawah satu gram hanya direhabilitasi.
“Tapi kalau ada pertimbangan lain bisa diproses hukum. Kalau A ini sementara diketahui hanya pemakai,” ujar dia.
Menurut Rudy, polisi menemukan indikasi perdagangan narkoba melalui jaringan PSK dalam kasus Angga, W dan N. Peredaran narkoba melalui jaringan PSK merupakan pasar potensial.
“Bagi pengguna jasa PSK yang berkelas enggak pakai obat kuat, pakainya sabu. Kehidupan malam seperti itu sangat mudah penyebaran narkoba dari mulut ke mulut antar pelanggan PSK,” tuturnya.
Selain itu, modus dalam kasus ini tidak sama seperti peredaran narkoba secara umum di Provinsi DIY. Para penjual dan pembeli bertemu langsung untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Kalau sebelumnya, sumber narkoba kebanyakan berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tidak diambil berhadapan tapi ditaruh di sebuah alamat,” kata dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)