Menurut Goeltom, intervensi yang dilakukan Hakim Binsar meliputi ketidakobjektivan atas kasus yang selalu memojokkan kliennya bahwa benar telah menaruh racun sianida di kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Slihin.
"Binsar mengatakan dalam persidangan pada saat itu kutipan yang dibicarakan ini akhirnya yang mau kita angkat dipersidangan. Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali, ini kata Binsar," tuding Goeltom.
"Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh tapi ini ada korban tidak mungkin ada hantu di sana. Ini perlu kita renungkan sejenak sekalipun kita tak mengetahui siapa yang memasukan sehingga ada korban," sambungnya.
Diketahui, pada Rabu (10/8/2016), sidang kasus racun sianida kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan dari dua saksi ahli.
(Fiddy Anggriawan )