Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Petugas Pajak di Nias Segera Disidangkan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2016 21:26 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN - Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli telah menerima lengkap berkas kasus pembunuhan terhadap petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase, yang terjadi pada 12 April 2016 lalu. Kasus yang menyeret lima orang tersangka itu pun bakal segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bobbi Sandri menyebutkan, setelah menjalani proses sekira 118 hari, penyidik dari Polres Nias akhirnya bisa merampungkan berkas kasus tersebut.

Sebelum berkas dinyatakan lengkap, tim JPU Kejari Gunung Sitoli sudah melakukan proses penelitian berkas dan telah diundang penyidik untuk menyaksikan rekonstruksi ulang proses pembunuhan.

Lima tersangka dalam kasus itu, yakni Agusman Lahagu alias Ama Tety Lahagu, Anali Zalukhu alias Ama Ana, Desama Lahagu alias Ama Dedi, Marwan Gulo alias Ama Rama, dan Bedali Lahagu alias Ama Yusuf, juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Lima tersangka bersama 22 item barang bukti pada kasus itu sudah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli," ujar Bobbi, Rabu (10/8/2016).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya