Setelah dilimpahkan, kata Dodi, Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli akan segera menyusun surat dakwaan dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
"Dalam beberapa hari ini berkasnya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk disidangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan bersama Sozanolo Lase diduga dibunuh saat menjalankan tugas mereka menagih tunggakkan pajak dari Agusman Lahagu yang mencapai Rp14 Miliar. Mereka diduga dibunuh oleh Agusman Lahagu bersama empat orang anak buahnya yang tak mau membayar pajak.
Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik, karena menjadi kasus pembunuhan pertama terhadap petugas pajak di Indonesia. Apalagi saat kasus ini bergulir, pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo tengah gencar-gencarnya melakukan penagihan pajak.
(Angkasa Yudhistira)