JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang terdakwa melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang vonis ini sendiri seharusnya diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa, 9 Agustus lalu. Namun harus ditunda lantaran salah satu hakim tidak menghadiri persidangan tersebut.
(Baca Juga: Sidang Vonis Ivan Haz Ditunda)
"Ya akan dilanjutkan hari ini, setelah melakukan kesepakatan dengan jaksa, sidang klien kami direncanakan berjalan pukul 15.00 WIB," kata kuasa hukum Ivan Haz, Surung Napitupulu saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Surung menuturkan bahwa masih berharap kepada hakim untuk sangat bijak dan berhati-hati dalam memberikan vonis kepada anak dari Hamzah Haz itu. Mengingat pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan dari korban yang menyatakan bahwa tidak akan menuntut apapun kepada Ivan.