JAKARTA – Setelah divonis selama satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menyatakan, menerima putusan itu dan tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun.
"Saya menerima semua putusan dari majelis hakim kepada saya. Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun," kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Ivan sendiri telah merasa puas dan lega karena mendengar putusan hakim tersebut. Dirinya pun sangat menyesal dan menjadikan semua ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga.
Putusan vonis sendiri, lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tetapi, ketua hakim Yohanes Priyana memutuskan bahwa anak dari Hamzah Haz itu bebas dari dakwaan primer dan hanya bersalah dakwaan subsidair.