Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ivan Haz Menerima

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2016 19:06 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

"Memutuskan bahwa saudara Ivan Haz, tidak bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidier," kata Yohanes saat membacakan vonis.

Mantan anggota DPR itu sendiri didakwa karena melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu.

Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya