Pemprov DKI Segel Apartemen Parama

Antara, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2016 13:01 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera melakukan penyegelan Apartemen Parama yang berlokasi di Jalan TB Simatupang Cilandak, Jakarta Selatan.

"Apartemen itu akan kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan. Jadi, tidak boleh ada lagi yang tinggal di situ. Gedungnya tidak boleh dipakai lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Menurut dia, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola apartemen tidak menindaklanjuti peringatan yang pernah diberikan oleh Pemprov DKI untuk memperbaiki gedung.

"Sebetulnya sudah lama kami ingatkan pihak pengelola supaya memperbaiki gedungnya, dengan begitu maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartemen itu bisa kami terbitkan," timpalnya.

Dia menegaskan, SLF tidak dapat diterbitkan oleh Pemprov DKI apabila pihak pengelola tidak melakukan perbaikan terhadap bangunan apartemen. Terlebih, pengelola juga sudah mendapatkan peringatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya