BOGOR - Dua narapidana kasus korupsi dan kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Gumilar Budimulya menuturkan kedua narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan yaknin Gayus Lumbun Tambunan dan Abu Bakar Baasyir.
"Iya mereka berdua dapat remisi Kemerdekaan. Gayus Tambunan dapat 4 bulan, kalau Abu Bakar Baasyir 3 bulan," kata Gumilar kepada Okezone saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2016).
Gumilar menambahkan, remisi tersebut diberikan karena selama dalam masa penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor keduanya berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada.
"Ya kan kita juga lihat-lihat dulu untuk mengusulkan remisi. Tapi selama berada di sini keduanya berperilaku baik dan taat aturan ya jadi kita usulkan mendapatkam remisi Kemerdekaan ini," jelasnya.
Kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi Kemerdekaan RI bersama sekitar 400 narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur. "Ada sekitar 400 orang lebih yang dapat remisi dan 5 orang bebas langsung," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)