"Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan, karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir. Undang-undang tersebut tidak berlaku surut," ungkapnya.
"Mungkin saja dia punya Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP) mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia. Tapi jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka walau hanya untuk menurunkan saja," tambahnya.
Yusril melanjutkan, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kemenpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka.
"Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban. Pemerintah memang harus cermat dan berhati-hati dalam mengemban tugasnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )