Yusril Pertanyakan Dasar Hukum Gloria Ikut Upacara Penurunan Bendera

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 17 Agustus 2016 18:21 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan, karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir. Undang-undang tersebut tidak berlaku surut," ungkapnya.

"Mungkin saja dia punya Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP) mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia. Tapi jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka walau hanya untuk menurunkan saja," tambahnya.

Yusril melanjutkan, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kemenpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka.

"Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban. Pemerintah memang harus cermat dan berhati-hati dalam mengemban tugasnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya