"Belum tentu juga izinnya dikeluarkan. Maka itu, kami minta dipatuhi prosedurnya, kalau masih diurus jangan dulu beraktivitas," ujarnya.
Ditemui di lokasi yang sama, perwakilan Apartemen Bintaro Icon yang enggan menyebutkan namanya pada awak media, sempat berkilah dengan menunjukkan surat tanda terima berkas pendaftaran dari BP2T atas nama PT Prima Bintang Royale dengan Nomor 008370030108082016, yang didaftarkan pada 8 Agustus 2016.
"Kartu pendaftaran ini juga sebagai bukti pengambilan surat izin. Tidak memerlukan stempel karena dicetak berdasarkan sistem," kilahnya.
Namun, saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel, Eki Hediana membantah jika surat pendaftaran itu juga sekaligus bukti perizinan. Menurut dia, pihak Apartemen Bintaro Icon memang telah mendaftarkan surat izin, namun saat ini masih dalam proses pemberkasan.
"Mereka sudah memasukan berkas, dan sedang dalam pemeriksaan berkas perizinan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )