“Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” sebut Boy di Mapolresta Medan.
Boy mengaku saat ini seluruh terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Polresta Medan. Mereka rencananya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandas Boy.
(Khafid Mardiyansyah)