PRT di Bawah Umur Dianiaya Majikan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 05 September 2016 18:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Pembantu rumah tangga (PRT) di bawah umur berinisial ACW (11) diduga dianiaya majikannya yang berada di rumah Jalan Lontar Taman, RT 03 RW 05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol Supriyanto membenarkan adanya kejadian itu. Ia menuturkan, korban dipekerjakan sebagai PRT sejak masih berusia delapan tahun.

"Selama tiga tahun terakhir bekerja dengan pemilik rumah, korban tidak pernah digaji oleh pelaku dan sering mendapat perlakuan kasar," kata Supriyanto kepada Okezone, Senin (5/9/2016).

Supriyanto melanjutkan, karena tak tahan dengan perlakuan majikannya, ACW melarikan diri dari rumah pelaku karena dituduh telah mengambil uang miliknya dan kemudian langsung memukul punggung korban menggunakan selang air.

"Korban juga kemarin itu mendapat perlakuan sangat kasar dipukuli bahkan hingga dibotaki kepalanya, tidak tahan mendapatkan perlakuan itu kemudian korban melarikan diri ‎dan langsung menuju ke Polsek Koja," tutur Supriyanto.

‎Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari bukti-bukti dan petunjuk yang lebih kuat.

"Kita sedang berupaya menghubungi orangtua kandung korban dan melakukan verifikasi terhadap kronologi lebih lengkapnya dan akan memeriksa saksi-saksi guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya