JAKARTA – Sedikitnya 30 sapi milik bupati nonaktif Subang, Ojang Suhandi, yang sempat disita telah terjual melalui proses lelang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sapi yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ojang itu terjual dengan nilai limit yang ditentukan sebesar Rp923.254.000.
"Infonya sudah laku, cuma belum tahu nilai pastinya. Nanti saya cek lagi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Sapi yang berjumlah 30 ekor itu terdiri dari 17 sapi jenis simental dan 13 sapi jenis limusin. Keputusan lelang dilakukan setelah Ojang Suhandi juga menyatakan persetujuan.
Proses lelang dilakukan KPK melalui prosedur penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Selasa 6 September 2016.
Ojang sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Ojang didakwa melakukan suap, menerima gratifikasi, dan TPPU.
Ojang didakwa menyuap dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo terkait perkara BPJS Kabupaten Subang pada 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti.
(Ulung Tranggana)