Kejagung Belum Mengetahui Hasil Putusan Filipina untuk Kasus Mary Jane

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 13 September 2016 18:52 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengapresiasi Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso.

"Kita mengapresiasi sekali apa yang dikatakan Duterte," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (13/9/2016).

Kendati demikian, lanjut mantan Wakajati DKI Jakarta ini, pihak Kejaksaan tetap akan menunggu putusan Pengadilan Filipina terhadap kasus perdagangan manusia yang mendaulat Mary Jane sebagai saksi.

"Cuma proses hukum ini harus dihargai. Bukan hanya Duterte sudah persilahkan kita langsung (eksekusi mati) tidak. Karena memang nanti sewaktu-waktu dibutuhkan kita belum dapat update terakhir proses hukum selesai," sambung dia.

Mary Jane yang divonis bersalah karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin ini sempat ditunda eksekusi matinya karena menunggu proses hukum di Filipina. Hingga saat ini Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui update terakhir kasus Mary Jane ini.

"Yang sejauh ini yang tau hanya Filipina, yang jelas kita tahunya keterangan dia (Mary Jane) dibutuhkan. Kita tidak update proses yang di Filipina," tukasnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya