JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga kini masih belum mengeksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang kedapatan membawa heroin enam tahun silam. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tegas segera mengeksekusi Mary Jane demi tegaknya hukum di negeri ini.
"Pak Jokowi harus tegas untuk mengeksekusi terpidana mati karena narkoba. Kenapa terpidana mati asal Afrika dan Australia dieksekusi, lalu kenapa Mary Jane sampai detik ini belum," kata Margarito saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ia pun mengkritik sikap pemerintah Indonesia yang cenderung 'lembek' di mana hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang ditempuh pemerintah Filipina terkait status hukum Mary Jane.
"Kenapa harus gitu (menunggu proses hukum di Filipina-red). Jelas-jelas dia telah melanggar hukum kita, pemerintah kan sudah melakukan prosesnya melalui peradilan. Jadi, apalagi yang ditunggu," tutupnya.
Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman kala itu memvonis hukuman mati terhadap Mary Jane pada Oktober 2010.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih belum dieksekusi, lantaran di tengah proses hukum ditemukan fakta baru bahwa Mary disinyalir hanya menjadi korban praktik perdagangan manusia (human traficking).
Mary Jane konon tidak pernah tahu bahwa dirinya membawa barang haram itu ke Indonesia. Mary mengaku bahwa dirinya telah dijebak dan dijadikan korban perdagangan manusia oleh seseorang, yakni Maria Kristina Sergio yang turut dibantu mitranya bernama Julius Lacanilao.
Saat itu itu Mary Jane direkrut untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia. Namun setibanya di Malaysia, Kristina malah menjanjikan Mary untuk pergi ke Indonesia.