Atas tuntutan yang diminta jaksa, pihak hakim yang diketuai Sorta Ria mempersilakan kelima terdakwa melakukan upaya pledoi (pembelaan). Terlebih kelima terdakwa selama sidang tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Karena mereka mengaku tidak mengerti masalah hukum, kelima terdakwa tidak menyatakan tidak melakukan pledoi. Namun mereka meminta hakim membebaskan mereka.
Dalam persidangan, pihak hakim menyatakan seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menangkap kelimanya, tetapi polisi harus menyeret pelaku intelektualnya.
Dalam dakwaan, para pelaku ditangkap penyidik Polda Riau pada 20 Mei 2016. Mereka ditangkap membawa sepasang gading gajah seberat 46 kilogram. Mereka diamankan saat menunggu pembeli di salah satu restoran di Pekanbaru.
(Rachmat Fahzry)