Jika Terbukti Aniaya Perempuan, Krishna Murti Dikenakan Pasal Berlapis

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 22 September 2016 20:33 WIB
Krishna Murti (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan penganiayaan teman wanitanya oleh Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti.

"Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Dari berkaitan wanita tersebut. Lalu pihak yang mengetahui. Ya masih pemeriksaan saksi- saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).

Boy enggan menyebutkan siapa saksi wanita dan pihak yang mengetahui tersebut. Termasuk enggan menyebutkan apa hasil pemeriksaan dari Propam.

"Jadi bukan untuk disampaikan. Hanya untuk dipelajari penyidik auditor Propam. Untuk mengambil kesimpulan. Kesimpulan itu nanti kita sampaikan," katanya.

Penganiayaan merupakan ranah pidana, namun menurut Boy hal ini tentunya harus melalui mekanisme pembuktian. Apalagi mengingat Krishna merupakan anggota Polri maka pasal yang dikenakan bisa berlapis.

"Jadi harus dibuktikan dulu. Sama seperti kita menyidik. Hanya masalahnya yang diduga sebagai anggota Polri pelaku. Tapi kan prosedur ya sama. Harus ada bukti yang cukup. Minimal ada dua alat bukti demi hukum. Hukum yang diberlakukan. Cuma bedanya kita ada pidana etika disiplin. Kita lapis tiga. Kalau masyarakat terkena pelanggaran mungkin hanya pidana umum. Kita kan tidak hanya satu ada tiga," tukasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya