KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Kepala Daerah

Antara, Jurnalis
Kamis 22 September 2016 13:19 WIB
pimpinan KPK Agus Rahardjo (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dalam hubungan itu, KPK mendesak para calon kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam arena Pilkada 2017 pada 15 Februari mendatang.

Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.

"Transparansi dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya