Kanjeng Dimas Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Pencucian Uang

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 27 September 2016 21:26 WIB
Kanjeng Dimas Taat Pribadi (foto Solo Pos/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bukan hanya di Bareskrim Polri, laporan dugaan penipuan pemilik Padepokan Kanjeng Dimas, yakni Kanjeng Dimas Taat Pribadi (46) juga masuk ke Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus penipuan ini juga dilaporkan di Jawa Timur untuk TPPU dan korbannya banyak sekali," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (27/9/2016).

Di Bareskrim sendiri, Taat Pribadi dilaporkan melakukan dugaan penipuan Rp25 miliar dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/176/II/2016/Bareskrim tertanggal 20 Februari 2016. Dalam proses penyidikan diketahui salah satu saksi kunci kasus ini yakni Abdul Ghani dibunuh. Dia adalah murid dari Taat Pribadi di Padepokan.

"Jadi kasus pembunuhannya kan ditangani Polda Jatim yang juga ada kasus penipuannya. Kita juga koordinasi dengan Polda Jatim. Intinya Si Kanjeng Dimas Taat Pribadi ini tidak dijerat kasus pembunuhan saja tapi juga penipuan. Karena uang langsung disetor kepada dia,” ujar Agus.

“Saya juga enggak tahu ya. Karena yang direkrut bukan orang bodoh dan susah saja, tapi juga orang-orang terpelajar bisa dia pengaruhi," lanjut dia.

 Se

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya