SURABAYA - Hasil pengumpulan data di lapangan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui sejumlah cara Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam menggandakan uang. Salah satunya adalah menciptakan doa-doa yang disebut 'Salawat Fulus'.
Dengan membaca rapalan tersebut dan disertai ritual tertentu maka uang berapapun dapat digandakan. Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdussomad Bukhori menyebut bahwa amalan tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam.
"Saya baru dengar kalau ada 'Salawat Fulus'. Katanya, itu yang digunakan untuk menggandakan uang," kata Abdussomad kepada Okezone, Rabu (28/9/2016).
Abdussomad mengaku, pernah mendengarkan sendiri Salawat Fulus yang digunakan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Beberapa bacaan itu diawal menyebut sholawat seperti pada umumnya. Namun, beberapa dari bacaan itu ditambah dengan kata-kata 'fulus', 'maqblus' dan beberapa lafal yang tidak pernah diajarkan oleh para ulama," jelasnya.
MUI Jawa Timur secara khusus telah menggelar pertemuan dengan MUI Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan itu dibahas bagaimana ulah dari Yayasan Dimas Kanjeng yang berada di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo cukup meresahkan masyarakat. Terutama dalam praktik penggandaan uang yang sudah dilakukan bertahun-tahun itu.
Kata Abdussomad, MUI sendiri menerima banyak laporan terkait praktik tersebut. Sayangnya, rata-rata masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang ini tidak berani melapor secara langsung.
"Rata-rata yang melapor adalah saudaranya, kadang anaknya. Karena yang bersangkutan merasa malu telah tertipu praktik penggandaan uang itu," jelasnya.
Kembali kepada 'Salawat Fulus', MUI Jawa Timur menyiapkan tim khusus untuk mengkaji lebih dalam terkait ajaran-ajaran dari Dimas Kanjeng kepada para pengikutnya.
Abdussomad juga mengaku, dengan praktik penggandaan uang yang banyak tersebar di dunia maya, membuat pengikut Dimas Kanjeng bertambah banyak. Oleh karena itu, MUI tidak mau gegabah dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam.
"Kami melakukan pengkajian. Tidak lama lagi akan kami keluarkan Fatwa atau paling tidak rekomendasi-rekomendasi terkait praktik yang dilakukan oleh Taat Pribadi ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Taat Pribadi atau yang dikenal dengan sebutan Dimas Kanjeng Taat Prbadi ini ditangkap oleh Petugas Gabungan dari Polres Probolinggo dan Pilda Jatim pada Kamis 22 September lalu.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menjadi otak pembunuhan Abdul Ghoni. Penangkapan ini cukup menghebohkan warga dan sejumlah pengikut Taat Probadi yang ada di lokasi Yayasan itu. Karena dalam penangkapan ini polisi mengerahkan 600 personel.
Selanjutnya, Taat pribadi ini digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Taat Pribadi ini heboh dengan praktik penggandaan uang. Bahkan, beberapa videonya banyak tersebar di situs YouTube.
(Rizka Diputra)