DENPASAR - Seorang oknum anggota TNI berinisial Kopda IKS nekat memperkosa istri komandannya berinisial DMM (45). Ia pun ditahan dan akan menghadapi sidang vonis. Namun, saat tiba waktunya sidang vonis, Kopda IKS kabur dari tahanan.
Informasi dari sumber Okezone yang dipercaya, pelaku kabur saat akan menghadapi sidang vonis majelis hakim atas dakwaan perselingkuhan tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Lettu Sus Arinta Mudji, saat dikonfirmasi belum mengetahui hal tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Arinta saat dikonfirmasi Okezone, Jumat(30/9/2016).